Some people love “their feelings of love”, but most of people love “the way how they love”

February 25th, 2008 by nuruye

Original message from LaffuSoGurLz:
Pernah ada anak lelaki dengan watak buruk.
Ayahnya
memberi dia sekantung penuh paku,dan menyuruh memaku satu batang paku
di pagar pekarangan setiap kali dia kehilangan kesabarannya atau
berselisih paham dengan orang lain.

Hari pertama dia memaku 37
batang dipagar. Pada minggu-minggu berikutnya dia belajar untukmenahan
diri, dan jumlah paku yang dipakainya berkurang dari hari ke hari. Dia
mendapatkan bahwa lebih gampang menahan diri daripada memaku di pagar.

Akhirnya
tiba hari ketika dia tidak perlu lagi memaku sebatang paku pun dan
dengan gembira disampaikannya hal itu kepada ayahnya.

Ayahnya kemudian menyuruhnya mencabut sebatang paku dari pagar setiap hari bila dia berhasil menahan diri/bersabar.

Hari-hari
berlalu dan akhirnya tiba harinya dia bisa menyampaikan kepada ayahnya
bahwa semua paku sudah tercabut dari pagar.Sang ayah membawa anaknya ke
pagar dan berkata :

“Anakku, kamu sudah berlaku baik,tetapi coba
lihat betapa banyak lubang yang ada dipagar. Pagar ini tidak akan
kembali seperti semula.Kalau kamu berselisih paham atau bertengkar
dengan orang lain, hal itu selalu meninggalkan luka seperti pada pagar.”

“Kau bisa menusukkan pisau di punggung orang dan mencabutnya kembali, tetapi akan meninggalkan luka.”

“Tak peduli berapa kali kau meminta maaf/menyesal, lukanya sama perihnya seperti luka fisik.”

“Kawan-kawan adalah perhiasan yang langka.”

“Mereka membuatmu tertawa dan memberimu semangat.”

“Mereka bersedia mendengarkan jika itu kau perlukan, mereka menunjang dan membuka hatimu.”

“Tunjukkanlah kepada teman- temanmu betapa kau menyukai mereka.”

Love, nuruye@yahoo.com

BERSYUKURLAH

February 25th, 2008 by nuruye

Aku bersyukur…
Mendengar anggota keluargaku ngomel-ngomel
dirumah,
berarti aku masih punya keluarga yang utuh

Merasa lelah dan pegal linu setiap sore, sebab itu
berarti aku mampu bekerja keras.

Membersihkan piring dan gelas kotor setelah
menerima
tamu dirumah, karena itu berarti aku dikelilingi
teman-teman.

Pakaianku terasa agak sempit, karena itu berarti
bahwa makanku cukup kenyang.

Mencuci dan menyetrika tumpukan baju, sebab itu
berarti aku memiliki pakaian.

Membersihkan halaman rumah, membersihkan jendela,
memperbaiki talang dan got, karena itu berarti
aku memiliki tempat tinggal.

Duduk kembali di kantor, berarti masih ada
perusahaan
yang mau memperkerjakan aku bahkan perusahaan masih
mampu membayar gaji setiap bulannya.

Mendengar nyanyian suara yang fals, karena itu
berarti aku bisa mendengar.

Mendengar bunyi jam alarm dipagi hari, sebab itu
berarti aku hidup.

Akhirnya… aku perlu bersyukur Aku bersyukur…
Mendengar anggota keluargaku ngomel-ngomel
dirumah,
berarti aku masih punya keluarga yang utuh

Merasa lelah dan pegal linu setiap sore, sebab itu
berarti aku mampu bekerja keras.

Membersihkan piring dan gelas kotor setelah
menerima
tamu dirumah, karena itu berarti aku dikelilingi
teman-teman.

Pakaianku terasa agak sempit, karena itu berarti
bahwa makanku cukup kenyang.

Mencuci dan menyetrika tumpukan baju, sebab itu
berarti aku memiliki pakaian.

Membersihkan halaman rumah, membersihkan jendela,
memperbaiki talang dan got, karena itu berarti
aku memiliki tempat tinggal.

Duduk kembali di kantor, berarti masih ada
perusahaan
yang mau memperkerjakan aku bahkan perusahaan masih
mampu membayar gaji setiap bulannya.

Mendengar nyanyian suara yang fals, karena itu
berarti aku bisa mendengar.

Mendengar bunyi jam alarm dipagi hari, sebab itu
berarti aku hidup.

Akhirnya… aku perlu bersyukur ada yang membaca
ini, karena tidak sadar aku masih memiliki teman
yang
peduli dan mau mendengarku.

saduran

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

January 24th, 2008 by nuruye

Still Process

Get Indonesian CItizenship

July 25th, 2007 by nuruye

syarat" kewarganegaraan ganda untuk anak dan kewarganegaraan RI untuk suami atau istri yang menikah dengan WNI

I. Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan R.I. menurut pasal 41

UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan R.I.

(ini untuk anak hasil perkawinan campuran WNI dengan WNA si anak dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai umur 18 setelah itu harus memilih jadi WNI atau WNA diberi batas waktu untuk memilih selama 3 tahun hingga umur 21 tahun)

1.      Membuat permohonan yang ditujukan kepada ”Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta”. (bermeterai Rp. 6000,- dibuat 2 lembar)

2.      fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);

3.      surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;

4.      fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);

5.      pas foto anak terbaru berwarna (latar belakang merah) ukuran 4×6 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar;

6.      fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah (dibuat 2 lembar);

7.      fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat (dibuat 2 lembar);

8.      fotokopi kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia (dibuat 2 lembar); dan

9.      fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik (dibuat 2 lembar)

II. Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan R.I. menurut pasal 19

UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan R.I.

(ini kewarganegaraan RI bagi suami atau istri menikah dengan WNI yang ingin menjadi WNI, ini bukan kewarganegaraan ganda tapi setelah menjadi WNI harus melepas kewarganegaraan asingnya,bisa dikatakan ini memperoleh kewarganegaraan RI dikarenakan perkawinan)

1.      Membuat permohonan yang ditujukan kepada ”Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta”. (bermeterai Rp. 6000,- dibuat 2 lembar)

2.      fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);

3.      Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keerangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (dibuat 2 lembar);

4.      fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia   Suai atau Istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);

5.      fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah (dibuat 2 lembar);

6.      Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (dibuat 2 lembar);

7.      Surat Keterangan catatan kepolisian di tempat tinggal Pemohon (dibuat 2 lembar);

8.      Surat Keterangan dari Perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan Kewarganegaraan negara yang bersangkutan (dibuat 2 lembar);

9.      Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas (dibuat 2 lembar);

10.  pas foto Pemohon terbaru berwarna (latar belakang merah) ukuran 4×6 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar;

      

      sebetulnya masih ada lagi memperoleh kewarganegaraan RI kembali tapi itu wewenang Perwakilan RI yang berada di Luar Negeri, dan ada lagi Proses Naturalisasi (dulu SBKRI) bagi orang asing yang telah lama tinggal di Indonesia dan ingin menjadi WNI yang bisa diajukan di kanwil tapi syarat-syaratnya menyusul aja ya…sudah kelamaan ngetiknya :-)

      Untuk pengurusannya hub gue oke…….Thx

nuruye@yahoo.com