Get Indonesian CItizenship
syarat" kewarganegaraan ganda untuk anak dan kewarganegaraan RI untuk suami atau istri yang menikah dengan WNI
I. Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan R.I. menurut pasal 41
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan R.I.
(ini untuk anak hasil perkawinan campuran WNI dengan WNA si anak dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai umur 18 setelah itu harus memilih jadi WNI atau WNA diberi batas waktu untuk memilih selama 3 tahun hingga umur 21 tahun)
1. Membuat permohonan yang ditujukan kepada ”Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta”. (bermeterai Rp. 6000,- dibuat 2 lembar)
2. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);
3. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
4. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);
5. pas foto anak terbaru berwarna (latar belakang merah) ukuran 4×6 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar;
6. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah (dibuat 2 lembar);
7. fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang diakui atau yang diangkat (dibuat 2 lembar);
8. fotokopi kartu tanda penduduk warga Negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia (dibuat 2 lembar); dan
9. fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik (dibuat 2 lembar)
II. Persyaratan Memperoleh Kewarganegaraan R.I. menurut pasal 19
UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan R.I.
(ini kewarganegaraan RI bagi suami atau istri menikah dengan WNI yang ingin menjadi WNI, ini bukan kewarganegaraan ganda tapi setelah menjadi WNI harus melepas kewarganegaraan asingnya,bisa dikatakan ini memperoleh kewarganegaraan RI dikarenakan perkawinan)
1. Membuat permohonan yang ditujukan kepada ”Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta”. (bermeterai Rp. 6000,- dibuat 2 lembar)
2. fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keerangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (dibuat 2 lembar);
4. fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia Suai atau Istri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia (dibuat 2 lembar);
5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah (dibuat 2 lembar);
6. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (dibuat 2 lembar);
7. Surat Keterangan catatan kepolisian di tempat tinggal Pemohon (dibuat 2 lembar);
8. Surat Keterangan dari Perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan Kewarganegaraan negara yang bersangkutan (dibuat 2 lembar);
9. Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas (dibuat 2 lembar);
10. pas foto Pemohon terbaru berwarna (latar belakang merah) ukuran 4×6 cm sebanyak 7 (tujuh) lembar;
sebetulnya masih ada lagi memperoleh kewarganegaraan RI kembali tapi itu wewenang Perwakilan RI yang berada di Luar Negeri, dan ada lagi Proses Naturalisasi (dulu SBKRI) bagi orang asing yang telah lama tinggal di Indonesia dan ingin menjadi WNI yang bisa diajukan di kanwil tapi syarat-syaratnya menyusul aja ya…sudah kelamaan ngetiknya
Untuk pengurusannya hub gue oke…….Thx